Posted by : Vaiolin
14 Nov 2016
Pengantar
Bisnis Informatika
Tugas
2.1
NPM : 53413845
Nama : Hairul
Muminin Oktavalin
Kelas : 4IA12
Regulasi
dan Prosedur Pendirian Perusahaan
1. Jenis dan Bentuk Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang
atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna
memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan
produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak
juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan
sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau
jasa.
A. Jenis-jenis
Perusahaan
Apabila didasarkan atas
kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat
digolongkan:
·
Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah
perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini
adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
·
Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah
perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali
tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong,
toko serba ada, dan lain-lain.
·
Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur
adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan
kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan
lain-lain.
B. Bentuk-bentuk
Perusahaan
Terdapat beberapa bentuk
perusahaan yang ada, diantaranya sebagai berikut :
1) Perusahaan
Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan
adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan
suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan
perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap
peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah
terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas)
karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu
modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan
penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang
pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan
tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam
arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
+Kelebihan :
·
Perseorangan tidak dikenakan pajak
perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
·
Dalam melakukan pengelolaan perusahaan,
pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak
terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
·
Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena
karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
·
Tidak memalui proses administrasi hukum yang
terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan
domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau
TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
·
Proses pembentukan yang sangat cepat.
·
Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi
kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak
penghasilan pemilik.
-Kekurangan
:
·
Seperti yang saya telah sebutkan di atas,
bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap
tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan
hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
·
Karena si pemilik menjadi satu kesatuan
dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada
penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari
penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2) Perusahaan
Perkongsian atau Firma
Firma (dari bahasa Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh
modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah
tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota
perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang
mereka dirikan.
+Kelebihan :
·
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada
pembagian kerja diantara para anggota.
·
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta
atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
·
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
-Kekurangan :
·
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
·
Kerugian yang disebabkan oleh seorang
anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3) Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini
adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping
kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan
perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan.
Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
+Kelebihan :
·
Kelangsungan usaha lebih terjamin karena
pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
·
Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan
perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
·
Modal mudah diperoleh karena saham mudah
diperjualbelikan.
·
Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab
terbatas.
·
Terjadi pemisahan antara pemilik dan
pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
·
Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa
membubarkan perusahaan.
-Kekurangan :
·
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk
mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT
juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan
besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan
antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
4) Persekutuan
Komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga
tidak memiliki kekayaan sendiri.
+Kelebihan :
·
Pendiriannya mudah
·
Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar
dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
·
Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit)
lebih mudah.
·
Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
·
Kemampuan manajemen lebih baik.
-Kekurangan :
·
Kelangsungan hidup persekutuan komanditer
tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
·
Untuk persekutuan campuran, yang persero
aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
·
Tanggung jawab sekutu tidak sama.
·
Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu
aktif.
·
Kesulitan kembali untuk menarik modal yang
telah disetor terutama sekutu komplementer.
5) Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
a) Jenis
BUMN
·
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang
modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
·
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang
berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
·
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
6) Badan
Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah
adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau
perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I
(Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan
perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan
asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan
mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis
kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha
kecil dan lemah.
7) Koperasi
Koperasi adalah jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha
kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
a) Fungsi
dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
8) Yayasan
Yayasan (Inggris:
foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Prosedur Pendirian Yayasan
adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status
badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.
Prosedur dan Legalitas
Prosedur
dan Legalitas adalah sebuah aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
orang ataupun kelompok yang ingin membangun atau membentuk suatu badan usaha,
baik pribadi, umum, ataupun korporasi.
Berikut
ini adalah beberapa contoh kantor yang terkait :
·
Notaris
Notaris adalah sebuah sebutan
profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi
oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi
penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung
pada sistem hukum.
·
Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak
adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di
bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib
Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak
·
Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Kamar Dagang dan Industri
Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha
Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada
24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang
Kamar Dagang dan Industri.
Berikut
ini adalah beberapa contoh dokumen :
·
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen
resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR
pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan
dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat
bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan
alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
·
Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha
Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
·
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak
biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
·
Surat Setoran Pajak (SSP)
Merupakan bukti pembayaran
atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
A. Prosedur
Pengurusan Izin Usaha
Perizinan usaha adalah alat
untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha.
Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang
perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin
usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan
baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan
persiapan administrasi usaha.
1) Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO).
Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan
usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap
lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat
surat izin tetangga
b. Membuat
surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
a. Fotocopy
KTP permohonan
b. Foto
permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
c. Formulir
isian lengkap dan sudah ditandatangani
d. Fotocopy
pelunasan PBB tahun berjalan
e. Fotocopy
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
f. Fotocopy
sertifikat tanah atau akta tanah
g. Denah
lokasi tempat usaha
h. Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
i. Izin
sewa atau kontrak
j. Surat
keterangan domisili perusahaan
k. Fotocopy
akta pendirian perusahaan dari notaris
l. Berita
acara pemeriksaan lapangan
2) Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta
pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham
masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
a. Membuat
nomor rekening atas nama perusahaan
b. Melakukan
setoran modal
c. Menyerahkan
bukti setoran
3) Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan
mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
a. Nama
perusahaan
b. Logo
perusahaan
c. Alamat
perusahaan
d. Kartu
nama dan tag line (slogan)
e. Kop
surat dan dokumen-dokumen lainnya
f. Stempel
perusahaan
g. Maksud
dan tujuan usaha
h. Jumlah
usaha
i. Susunan
direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
4) Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan
pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan
harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai
berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
5) Membuat
Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut
dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal
ini bertujuan untuk :
a. Menghindari
terjadinya perselisihan
b. Memberikan
penjelasan status kepemilikan perusahaan
c. Mencantumkan
nilai saham (Presentase kepemilikan)
d. Mengetahui
besarnya modal
Surat perizinan yang hanya
ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan
diperlukan dokumen-dokumen berikut :
a. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
b. Fotocopy
Kartu Keluaraga (KK)
c. Fotocopy
NPWP penanggung jawab
d. Foto
penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
e. Fotocopy
lunas PBB tahun terakhir
f. Fotocopy
surat kontrakan/ sewa kantor
g. Surat
ketarangan domisili dari pengelola gadung
h. Surat
keterangan domisili dari RT/RW
i. Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta
pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke
kementrian terkait, yaitu :
a. Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b. Kementrian
tenaga Kerja
c. Kementrian
Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
d. Kementrian
Pekerjaan Umum
B. Bentuk-bentuk
Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati
diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
·
Nama Perusahaan
·
Merek
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Izin Usaha Industri (IUI)
Cara
Memperoleh Legalitas Perusahaan :
1) Nama
Perusahaan
Nama perusahaan merupakan
jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat
pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat,
dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu
dengan perusahaan yang lain.
Nama perusahaan dapat diberi dengan cara
sebagai berikut:
a. Berdasarkan
nama pribadi pengusaha,
b. Berdasarkan
jenis usaha yang dilakukannya,
c. Berdasarakan
tujuan didirikannya.
Di Indonesia menganut
beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:
a. Pembauran
nama perusahaan dengan nama pribadi,
b. Pembauran
bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
c. Larangan
memakai nama perusahaan orang lain,
d. Larangan
memakai merek orang lain,
e. Larangan
memakai nama perusahaan yang menyesatkan.
Setiap nama perusahaan
harus disahkan, dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris,
diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila
tidak ada keberatan dari pihak lain, maka nama tersebut telah legal untuk
digunakan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan bila ada pihak yang menyangkal,
lalu pihak tersebut mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri Perdagangan
yang kemudian akan diberitahukan kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika
alasan keberatan pihak lain tadi dapat diterima, maka menteri akan membatalkan
pendaftaran yang berate tidak mengesahkan nama perusahaan tersebut.
2) Merek
Menurut Pasal 1 UU no. 15
Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan
warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
A) Syarat
dan Tata Cara Permohonan :
Menurut Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2001:
a. Permohonan
diajukan tertulis dalam bahasa
Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain
huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan
ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c. Permohonan
untuk dua kelas barang atau lebih dan / atau jasa dapat diajukan dalam satu
permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
a. Tanggal,
bulan, dan tahun;
b. Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c. Nama
lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
d. Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur-unsur warna;
e. Nama
negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
B) Pemeriksaan
Kelengkapan persyaratan
permohonan akan diperiksa oleh Direktur Jenderal. Jika ada kekurangan
persyaratan, akan diberikan waktu dua bulan untuk melengkapinya sejak tanggal
pengiriman. Bila sudah lengkap, akan diberikan tanggal penerimaan pada surat
permohonan. Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak
tanggal penerimaan, surat akan kepada pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan
substantif, yaitu sutau pemeriksaan yang menyangkut apakah permohonan
pendaftaran merek tersebut termasuk merek yang tidak dapat didaftar dan
termasuk permohonan yang harus ditolak.
Menurut Pasal 5 UU No. 15
Tahun 2001, merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah
satu unsur:
a. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
b. Tidak
meiliki daya pembeda.
c. Telah
menjadi milik umum.
d. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Menurut Pasal 6, permohonan harus ditolak
jika merek:
a. Terdapat
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
b. Merek orang lainyang sudah terdaftar terlebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
c. Merek
yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; dan
d. Indikasi-geografis
yang sudah terkenal.
e. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
f. Merupakan
tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
g. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Jika permohonan tersebut
memiliki salah satu unsur di atas, maka akan diberitahukan secara tertulis
kepada pemohon bahwa mereknya tidak dapat didaftar atau ditolak. Pemohon dapat
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tiga puluh hari atas penolakan
tersebut. Jika keberatan diterima, maka
pengumuman akan dilakukan. Sedangkan jika tidak diterima, maka aka ditetapkan
surat keputusan penolakan tentang permohonan pendaftatan.
C) Pengumuman
Menurut Pasal 25 UU No. 15
Tahun 2001, pengumumam dilakukan dengan mencantumkan:
a. Nama
dan alamat lengkap pemilik merek dan kuasanya.
b. Kelas
dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya.
c. Tanggal
penerimaan.
d. Nama
negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dengan hak prioritas.
e. Contoh
merek.
Pengumuman harus
berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan:
a. Menempatkannya
dalam Berta Resmi Merek yang diterbitka secara berkala oleh Direktorat
Jenderal; dan/atau
b. Menempatkannya
pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat,
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
D) Keberatan
dan Sanggahan Pendaftaran Merek
Berdasarkan Pasal 24 UU No.
15 Tahun 2001, setiap pihak dapat mengajukan keberatan selama jangka waktu tiga
bulan terhadap merek secara tertulis, dengan alasan serta disertai bukti yang
kuat. Terhadap hal tersebut dapat dilakukan pemeriksaan kembali. (Pasal 26)
Direktorat Jenderal harus
mengirimkan salinan surat keberatan
kepada pemohon dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan,
dan pemohon harus membalas surat tersebut disertai sanggahan dalam jangka waktu
paling lama dua bulan.
E) Sertifikat
Merek
Sertifikat merek diberikan kepada orang atau
badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30 hari
sejak merek didaftar di dalam Daftar Umum Merek (DUM), sertifikat merek juga
memuat jangka waktu berlakunya merek, menurut ketentuan Pasal 28 adalah 10
tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Perpanjangan tersebut
dilakukan 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu merek tersebut dan
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun. Sertifikat tersebut
memuat:
a. Nama
dan alamat lengkap pemilik atau kuasanya merek yang didaftar;
b. Tanggal
pengajuan dan tanggal penerimaan;
c. Nama
negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut
diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
d. Etiket
merek yang didaftar;
e. Kelas
dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar;
f. Jangka
waktu berlakunya merek.
F) Pengalihan
Atas Merek Terdaftar
Pengalihan Hak
Menurut ketentuan Pasal 40
UU No. 15 Tahun 2001, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan ini wajib dimohonkan
pencatatannya ke Dirjen HaKI untuk dicatat di Daftar Umum Merek, apabila tidak
dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Lisensi
Demikian pula halnya,
menurut ketentuan Pasal 43-48 UU No. 15 Tahun 2001, pemilik merek terdaftar
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib
dicatatkan ke Dirjen HaKI, di mana pemilik merek masih tetap berhak
menggunakannya dan memberikan lisensi kepada pihak lainnya. Pemilik merek
terdaftar berhak terhadap royaltinya.
3) Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang
melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang
(SIUP), yaitu surat izin yang diberikan
oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan
menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib
mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat
perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah
uang sebagai biaya administrasi.
Komentar
pribadi mengenai Prosedur dan Legalitas
Mendirikian
suatu perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan
masyarakat, karena dapat membuka suatu lapangan pekerjaan dan dapat
meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam
mendirikan usaha juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus
mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus
jelas visi dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha
kita harus mendapatkan izin dari pemerintah
Dan
untuk setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari
terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap
ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali
mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha
yang kita jalankan itu.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan#Bentuk_perusahaan_di_Indonesia
http://ngurahobelixs.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://sharingbahankuliah.blogspot.co.id/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html
http://eprints.uny.ac.id/2615/1/BENTUK-BENTUK_PERUSAHAAN.pdf
https://diananggraeni51.wordpress.com/2015/06/11/bentuk-bentuk-perusahaan-di-indonesia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_Pelayanan_Pajak
https://id.wikipedia.org/wiki/Kamar_Dagang_dan_Industri_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris
https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdagangan
https://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
http://www.wibowopajak.com/2012/01/pengertian-surat-setoran-pajak.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
https://ahsanwibowo.wordpress.com/2015/10/12/jenis-jenis-badan-usaha-di-indonesia/
http://sainsfadhilah93.blogspot.co.id/2015/10/penjelasan-prosedur-dan-legalitas.html
http://edijunaedi73.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-dan-legalitas-badan-usaha.html