Posted by : Vaiolin 14 Nov 2016

Pengantar Bisnis Informatika
Tugas 2.1

NPM   : 53413845
Nama : Hairul Muminin Oktavalin
Kelas  : 4IA12

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

1.    Jenis dan Bentuk Perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.

A.    Jenis-jenis Perusahaan
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:
·         Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
·         Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
·         Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.

B.    Bentuk-bentuk Perusahaan
Terdapat beberapa bentuk perusahaan yang ada, diantaranya sebagai berikut :

1)   Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

+Kelebihan :
·         Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
·         Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
·         Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
·         Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
·         Proses pembentukan yang sangat cepat.
·         Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

-Kekurangan :
·         Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
·         Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

2)   Perusahaan Perkongsian atau Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

+Kelebihan :
·         Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
·         Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
·         Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
-Kekurangan :
·         Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
·         Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.


3)    Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

+Kelebihan :
·         Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
·         Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
·         Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
·         Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
·         Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
·         Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
-Kekurangan :
·         Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

4)   Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

+Kelebihan :
·         Pendiriannya mudah
·         Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
·         Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
·         Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
·         Kemampuan manajemen lebih baik.
-Kekurangan :
·         Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
·         Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
·         Tanggung jawab sekutu tidak sama.
·         Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
·         Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.

5)   Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

a)   Jenis BUMN
·         Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
·         Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
·         Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

6)   Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

7)   Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

a)   Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

8)    Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



2.    Prosedur dan Legalitas

Prosedur dan Legalitas adalah sebuah aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun kelompok yang ingin membangun atau membentuk suatu badan usaha, baik pribadi, umum, ataupun korporasi.

Berikut ini adalah beberapa contoh kantor yang terkait :
·         Notaris
Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.
·         Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak
·         Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Berikut ini adalah beberapa contoh dokumen :
·         Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
·         Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

·         Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
·         Surat Setoran Pajak (SSP)
Merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk  oleh Menteri Keuangan.

A.    Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.

1)   Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO).
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.

Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a.    Membuat surat izin tetangga
b.    Membuat surat keterangan domisili perusahaan



Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
a.    Fotocopy KTP permohonan
b.    Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
c.    Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
d.    Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
e.    Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
f.     Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
g.    Denah lokasi tempat usaha
h.    Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
i.      Izin sewa atau kontrak
j.     Surat keterangan domisili perusahaan
k.    Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
l.      Berita acara pemeriksaan lapangan

2)   Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
a.    Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
b.    Melakukan setoran modal
c.    Menyerahkan bukti setoran

3)    Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
a.    Nama perusahaan
b.    Logo perusahaan
c.    Alamat perusahaan
d.    Kartu nama dan tag line (slogan)
e.    Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.     Stempel perusahaan
g.    Maksud dan tujuan usaha
h.    Jumlah usaha
i.      Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

4)   Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.

5)   Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
a.    Menghindari terjadinya perselisihan
b.    Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
c.    Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
d.    Mengetahui besarnya modal

Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
a.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
b.    Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
c.    Fotocopy NPWP penanggung jawab
d.    Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
e.    Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
f.     Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
g.    Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
h.    Surat keterangan domisili dari RT/RW
i.      Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)

Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
a.    Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b.    Kementrian tenaga Kerja
c.    Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
d.    Kementrian Pekerjaan Umum

B.    Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
·         Nama Perusahaan
·         Merek
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Izin Usaha Industri (IUI)

Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan :
1)   Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
a.    Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
b.    Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya,
c.    Berdasarakan tujuan didirikannya.

Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.    Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi,
b.    Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
c.    Larangan memakai nama perusahaan orang lain,
d.    Larangan memakai merek orang lain,
e.    Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.

Setiap nama perusahaan harus disahkan, dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila tidak ada keberatan dari pihak lain, maka nama tersebut telah legal untuk digunakan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan bila ada pihak yang menyangkal, lalu pihak tersebut mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri Perdagangan yang kemudian akan diberitahukan kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika alasan keberatan pihak lain tadi dapat diterima, maka menteri akan membatalkan pendaftaran yang berate tidak mengesahkan nama perusahaan tersebut.
2)   Merek
Menurut Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

A)   Syarat dan Tata Cara Permohonan :
Menurut Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2001:
a.    Permohonan diajukan tertulis  dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b.    Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c.    Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan / atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
a.    Tanggal, bulan, dan tahun;
b.    Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c.    Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
d.    Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur-unsur warna;
e.    Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

B)   Pemeriksaan
Kelengkapan persyaratan permohonan akan diperiksa oleh Direktur Jenderal. Jika ada kekurangan persyaratan, akan diberikan waktu dua bulan untuk melengkapinya sejak tanggal pengiriman. Bila sudah lengkap, akan diberikan tanggal penerimaan pada surat permohonan. Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal penerimaan, surat akan kepada pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan substantif, yaitu sutau pemeriksaan yang menyangkut apakah permohonan pendaftaran merek tersebut termasuk merek yang tidak dapat didaftar dan termasuk permohonan yang harus ditolak.

Menurut Pasal 5 UU No. 15 Tahun 2001, merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur:
a.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b.    Tidak meiliki daya pembeda.
c.    Telah menjadi milik umum.
d.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Menurut Pasal 6, permohonan harus ditolak jika merek:
a.    Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
b.    Merek  orang lainyang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
c.    Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; dan
d.    Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
e.    Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
f.     Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
g.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Jika permohonan tersebut memiliki salah satu unsur di atas, maka akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa mereknya tidak dapat didaftar atau ditolak. Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu tiga puluh hari atas penolakan tersebut. Jika  keberatan diterima, maka pengumuman akan dilakukan. Sedangkan jika tidak diterima, maka aka ditetapkan surat keputusan penolakan tentang permohonan pendaftatan.

C)   Pengumuman
Menurut Pasal 25 UU No. 15 Tahun 2001, pengumumam dilakukan dengan mencantumkan:
a.    Nama dan alamat lengkap pemilik merek dan kuasanya.
b.    Kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya.
c.    Tanggal penerimaan.
d.    Nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
e.    Contoh merek.

Pengumuman harus berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan:
a.    Menempatkannya dalam Berta Resmi Merek yang diterbitka secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b.    Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.

D)   Keberatan dan Sanggahan Pendaftaran Merek
Berdasarkan Pasal 24 UU No. 15 Tahun 2001, setiap pihak dapat mengajukan keberatan selama jangka waktu tiga bulan terhadap merek secara tertulis, dengan alasan serta disertai bukti yang kuat. Terhadap hal tersebut dapat dilakukan pemeriksaan kembali. (Pasal 26)
Direktorat Jenderal harus mengirimkan salinan surat  keberatan kepada pemohon dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, dan pemohon harus membalas surat tersebut disertai sanggahan dalam jangka waktu paling lama dua bulan.

E)   Sertifikat Merek
Sertifikat merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30 hari sejak merek didaftar di dalam Daftar Umum Merek (DUM), sertifikat merek juga memuat jangka waktu berlakunya merek, menurut ketentuan Pasal 28 adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Perpanjangan tersebut dilakukan 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu merek tersebut dan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun. Sertifikat tersebut memuat:
a.    Nama dan alamat lengkap pemilik atau kuasanya merek yang didaftar;
b.    Tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan;
c.    Nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
d.    Etiket merek yang didaftar;
e.    Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar;
f.     Jangka waktu berlakunya merek.

F)    Pengalihan Atas Merek Terdaftar
Pengalihan Hak
Menurut ketentuan Pasal 40 UU No. 15 Tahun 2001, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan ini wajib dimohonkan pencatatannya ke Dirjen HaKI untuk dicatat di Daftar Umum Merek, apabila tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Lisensi
Demikian pula halnya, menurut ketentuan Pasal 43-48 UU No. 15 Tahun 2001, pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib dicatatkan ke Dirjen HaKI, di mana pemilik merek masih tetap berhak menggunakannya dan memberikan lisensi kepada pihak lainnya. Pemilik merek terdaftar berhak terhadap royaltinya.

3)    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu  surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha,  dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai  biaya administrasi.



Komentar pribadi mengenai Prosedur dan Legalitas
Mendirikian suatu perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan masyarakat, karena dapat membuka suatu lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam mendirikan usaha juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus jelas visi dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha kita harus mendapatkan izin dari pemerintah
Dan untuk setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.



  

Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan#Bentuk_perusahaan_di_Indonesia
http://ngurahobelixs.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://sharingbahankuliah.blogspot.co.id/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html
http://eprints.uny.ac.id/2615/1/BENTUK-BENTUK_PERUSAHAAN.pdf
https://diananggraeni51.wordpress.com/2015/06/11/bentuk-bentuk-perusahaan-di-indonesia/

https://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_Pelayanan_Pajak
https://id.wikipedia.org/wiki/Kamar_Dagang_dan_Industri_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris
https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdagangan
https://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
http://www.wibowopajak.com/2012/01/pengertian-surat-setoran-pajak.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
https://ahsanwibowo.wordpress.com/2015/10/12/jenis-jenis-badan-usaha-di-indonesia/
http://sainsfadhilah93.blogspot.co.id/2015/10/penjelasan-prosedur-dan-legalitas.html

http://edijunaedi73.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-dan-legalitas-badan-usaha.html


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Valin's - Shiroi - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -